MAKALAH
UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
TUGAS MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan Untuk Memenuhi
Tugas Pertemuan 9 Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi
Disusun
Oleh:
·
Minawati Putri 12175254
·
Karlina Sari 12175314
·
Aditya Pangabekty 12175308
·
Desina 12175356
·
Mariana Miranti 12175345
·
Fachrurozi Haroqy 12175160
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana
Informatika
2020
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat untuk kita semua, hingga akhirnya kami dapat
menyelesaikan makalah tentang “Unauthorized
Access To Computer System and Service” pada
mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai
syarat nilai Tugas Makalah Semester 5 UBSI KALIABANG tahun 2020.
Tujuan
penulisan ini dibuat yaitu untuk
mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester
5 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka penulisan tugas akhir ini
tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis
menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Rektor Universitas Bina Sarana Informatika
2. Ketua
Program Studi Teknik Komputer UBSI Kaliabang
3. Ibu Nia Nuraeni,
M.Kom selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi
dan Komunikasi
4. Orang
tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual
5. Rekan
– rekan mahasiswa kelas 12.6E.05
Kami
dari tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami.
Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami
harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Jakarta,
02 Juni
2020
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………...i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………ii
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………….1
1.1 Latar
Belakang…………..………………………………………….……….1
1.2 Maksud
dan Tujuan…………………...……………………………………..2
1.3 Batasan
Masalah…………….………………………………………………2
BAB II LANDASAN TEORI……………………………………………………..3
2.1 Teori Cybercrime
dan Cyberlaw…………………………………………….3
2.1.1 Pengertian
Cybercrime………………………………………………………3
A. Karakteristik
Cybercrime……………………………………………………3
B. Bentuk-Bentuk
Cybercrime…………………………………………………3
2.1.2 Pengertian
Cyberlaw………………………………………………………...5
A. Ruang
Lingkup Cyberlaw…………………………………………………...5
B. Peraturan
Hukum Cybercrime dalam UU ITE………………………………6
BAB III PEMBAHASAN………………………………………………………….8
3.1.
Analisa
Kasus……….……………………………………………………..8
3.1.1. Motif Terjadinya
Unauthorized Access To Computer And Service………8
3.1.2. Penyebab Terjadinya
Unauthorized Access To Computer And Service….8
3.1.3. Penanggulangan Unauthorized
Access To Computer And Service………9
3.1.4. Contoh Kasus……………………………………………………………..9
BAB IV PENUTUP………………………………………………………………12
IV.1 Kesimpulan………………………………………………………………...12
IV.2 Saran……………………………………………………………………….12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Kebutuhan akan teknologi
jaringan computer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi,
melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan
pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui
jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu
saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk
kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak dapat dihindari pada
internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan
teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Unauthorized
access to computer and service kejahatan melalui jaringan internet.
Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking
beberapa situs, meyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam program computer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya
delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang
memasuki computer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Adanya Unauthorized
access to computer and service telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangi Teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi
computer, khususnya jaringan internet.
I.2 Maksud
dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
a.
Menambah
wawasan kepada mahasiswa tentang Unauthorized access to computer system and
service.
b.
Melatih
mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
a.
Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
b.
Memberikan
informasi tentang Unauthorized access to computer system and service.
I.3 Batasan
Masalah
Batasan masalah yang dapat diambil dari makalah ini
adalah:
1.
Pengertian
Unauthorized Access to Computer System and Service
2.
Karakteristik
dan Jenis Unauthorized Access to Computer System and Service
3.
Penyebab
terjadinya kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service
4.
Penanggulangan
kasus Unauthorized Access to Computer System and Service
5.
Kejahatan
dan peraturan hukum tentag Unauthorized Access to Computer System and Service.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 TEORI
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1 Pengertian
Cybercrime
Berbicara masalah Cyber
crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan computer atau
keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika
dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai
komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak
mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi
itu sendiri harus selalu dimutahirkan sehingga informasi yang disajikan tidak
ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cuber crime) ini muncul seiring dengan
perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai
kejahatan computer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada
dua kegiatan computer crime:
1.
Pengguna
computer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian
yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan
atau pelayanan.
2.
Ancaman
terhadap computer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak,
sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang
berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri dan juga sistem komunikasi yang
merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
A.
Karakteristik
Cybercrime
Karakteristik
cybercrime yaitu:
1.
Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis
tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan
yuridiksi negara mana yang berlaku.
2.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang
terhubung dengan internet.
3.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial
yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4.
Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta
aplikasinya.
5.
Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
B. Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer :
1. Kejahatan yang menyangkut
data atau informasi computer
2. Kejahatan yang menyangkut
program atau software computer
3. Pemakaian fasilitas
komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan
pengelolaan atau operasinya
4. Tindakan yang mengganggu
operasi computer
5. Tindakan merusak peralatan
komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.
2.1.2 Pengertian Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya
merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat
dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya
menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah
masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2. Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi
yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet.
Cyberlaw merupakan aspek
hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
A. Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam
Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw
diantaranya :
·
Hak Cipta (Copy Right)
·
Hak Merk (Trade Mark)
·
Pencemaran nama baik (Defamation)
·
Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
·
Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
·
Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
·
Kenyamanan individu (Privacy)
·
Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
·
Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat
·
Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
·
Kontrak/transaksi elektronik dan tandatangan digital
·
Pornografi
·
Pencurian melalui internet
·
Perlindungan konsumen
·
Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce,
e-goverment, e-education, dll.
B. Pengaturan Cybercrimes dalam UUITE
Saat ini di Indonesia telah
lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal
dan disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan
dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku
cybercrime.
Rangkuman dari muatan UU ITE adalah sebagai
berikut:
·
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
·
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur
dalam KUHP.
·
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik
yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat
hokum di Indonesia.
·
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
·
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
Ø
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
Ø
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan
Permusuhan)
Ø
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
Ø
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
Ø
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
Ø
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
Ø
Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
Ø
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Analisa Kasus
3.1.1. Motif Terjadinya Unauthorized Access To
Computer And Service
Adapun
maksud atau motif pelaku untuk melakukan kejahatan komputer berupa Unauthorized
Access To Computer And Service diantaranya :
1. Untuk
sabotase ataupun pencurian informasi data printing dan rahasia
2. Mencoba
keahlian yang mereka punya utuk menembus suatu sistem yang memiliki tingkat
potensi tinggi
3.1.2. Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To
Computer And Service
Dewasa
ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin
maraknya kejahatan computer atau cyber crime diantaranya:
1. Akses internet yang tidak
terbatas
2. Kelalaian pengguna
computer
3. Mudah dilakukan dan
sullit untuk melacaknya
4. Para pelaku umumnya
orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Adapun jenis-jenis
Kejahatan computer atau unauthorized access to computer system and
service banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn computer
tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat nasabah
menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada
jaringan internet ,dsb
3.1.3. Penanggulangan
Unauthorized Access To Computer And Service
Untuk
menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu
kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka
berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1. Modernisasi
hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Peningkatan
standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar
internasional.
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi,
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan unauthorized.
4. Meningkatkan kesadaran
warga Negara mengenai bahaya unauthorized dan pentingnya pencegahan kejahatan
tersebut.
5. Meningkatkan kerja sama
antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran unauthorized.
Jadi Secara garis besar
untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan
penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan
unauthorized.
3.1.4 Contoh Kasus
Peretasan akun pengguna
E-commerce Tokopedia
Liputan6, Jakarta- Tokopedia mengakui situs mereka telah mengalami peretasan oleh orang yang tidak dikenal. Karena hal tersebut, diperkirakan 91 juta akun dan 7 juta akun merchant bocor. Dan pihak Tokopedia mengklaim informasi penting pengguna tetap terlindungi.
Liputan6, Jakarta- Tokopedia mengakui situs mereka telah mengalami peretasan oleh orang yang tidak dikenal. Karena hal tersebut, diperkirakan 91 juta akun dan 7 juta akun merchant bocor. Dan pihak Tokopedia mengklaim informasi penting pengguna tetap terlindungi.
Tetapi nyatanya hacker
telah menjual data krediansial dan login pengguna seharga USD 5.000 atau
sekitar Rp. 74 jutaan di dark web. Adapun data kredensial itu berupa user ID,
email, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor handphone dan password
yang masih ter-hash atau tersandi.
Menurut pakar keamanan
siber, Pratama persadha, menjelaskan hacker yang meretas situs Tokopedia
itu pertama kali mempublikasikan hasil peretasannya via situs dark web
bernama Raid forums pada sabtu (2/5).
Di dalam forum komunitas hacker
tersebut diketahui, hasil curian data pengguna Tokopedia tersebut
dipublikasikan atau dijual menggunakan nama
Whysodank.
Setelah itu, hacker
ShinyHunters memposting thread penjualan 91 juta akun
Tokopedia di forum dark web bernama EmpireMarket. Dari sinilah akun
@underthebreach mempublikasikan peretasan Tokopedia ke publik Twitter.
“Memang data untuk password masih
dienkripsi, namun tinggal menunggu waktu sampai ada pihak yang bisa membuka,”
jelas chairman Lembaga Riset SIber Indonesia CISSReC (Communication &
Information System Security Research Center) ini.
Misalnya mengirimkan
link phising maupun upaya social engineering lainnya, karena
itu seharusnya Tokopedia melakukan update dan informais
kepada seluruh penggunanya segera.
Bila nantinya password
sudah berhasil dibuka oleh pelaku, pastinya salah satu yang akan dilakukan
adalah takeover akun.
"Pelaku secara random
akan mencoba melakukan take over akun medsos dan marketplace lainnya, karena
ada kebiasaan penggunaan password yang sama untuk semua
platform,” terang pria asal Cepu Jawa Tengah ini.
Pratama menggarisbawahi
yang bisa dilakukan pengguna Tokopedia adalah mengganti password dan
mengaktifkan OTP (one time password) lewat SMS. Lalu mengganti
semua password dari akun medsos dan platform
marketplace selain tokopedia.
"Itulah kenapa pelaku
mau melakukan share gratis beberapa juta akun untuk membuat
semacam sandiwara siapa yang berhasil membuka kode acak pada password."
Ditambahkan Pratama,
meski password masih dalam bentuk acak, namun data lain
sudah plain alias terbuka. Artinya semua peretas bisa memanfaatkan
data tersebut untuk melakukan penipuan dan pengambilalihan akun-akun di
internet.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah
dibahas dalam makalah ini, maka dapat disimpulkan, Unauthorized access to
computer system and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak
negative perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya
computer melainkan juga teknologi. Sehingga siapapun yang melakukan kejahatan
ini perlu di proses, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang tetapi
juga karena factor kejahilan atau iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul
dikarenakan ketidak mampuan hukum termasuk apparat dalam menjangkaunya. Karena
kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
4.2 Saran
Berkaitan dengan Unauthorized
access to computer system and service,
maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya sebagai berikut:
1.
Segera
membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access to computer system
and service pada khususnya.
2.
Kejahatan
ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan, dan melakukan perjanjian
ektradisi dengan negara lain.
3.
Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar